oleh

Kecewa dengan Pajak sertifikat tanah yang terlalu mahal FPI mendatangi Badan Keuangan Daerah Pamekasan

-Berita-dibaca 144 kali
Audensi FPI dengan Badan Keuangan Daerah pelayanan Pajak dan Retribusi Kab. Pamekasan
Audensi FPI dengan Badan Keuangan Daerah pelayanan Pajak dan Retribusi Kab. Pamekasan

Kab. Pamekasan –  Audiensi antara perwakilan DPW FPI dengan perwakilan Badan Keuangan Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Kab. Pamekasan, Senin (28/9/2020).

Juru Bicara Gerakan Ulama Islam Bersatu (GUIB) Ustad Herman mengaku kecewa atas penentuan Pajak tanah yang dirasa memberatkan masyarakat dan diluar batas kewajaran.

“Dispenda harus menjelaskan regulasi dan aturan dalam Penentuan harga jual tanah” ujarnya.

Ustad Abdul Halim berdiri sebelah kanan memyampaikan aspirasinya
Ustad Abdul Halim berdiri sebelah kanan memyampaikan aspirasinya

Pengurus DPW FPI Bid Amar Makruf Nahi Munkar, Abdul Halim, “meminta agar aturan penentuan pajak tanah dipampang sehingga dapat diketahui oleh masyarakat”

“Apabila ingin membantu Rakyat, mengapa harga tanah tidak disesuaikan NJOP saja” kata Ust. Abdul Halim saat beraudiensi.

Menanggapi hal tersebut Kabid Pendaftaran, penetapan, pendataan dan Pengendalian /P4, Sri Wahyuni menyampaikan “Penentuan harga tanah berdasarkan NJOP, Zona Nilai Tanah dan harga pasar. Khusus harga pasar selalu fluktuatif sehingga belum ada aturan yang mengikat”.

Kasubdit PPBP2 Eddy Surmanto mengatakan “apabila pajak yang diberikan terlalu tinggi, wajib pajak dapat mengajukan gugatan.”

(Pratama)

Baca juga:  MAFIA TAMBANG EMAS DI DUO KOTO MASIH BEROPERASI.

Komentar

Kotak Berita