oleh

Marapi Advisory & Consulting: Pelibatan TNI dalam Kontra Terorisme Peluang dan Tantangan

-Berita-dibaca 134 kali

Jurnalglobal.com – Marapi Advisory & Consulting Bekerjasama dengan Fisip UPN Veteran Jakarta, selasa 20 Oktober 2020, menggelar Webinar “Pelibatan TNI dalam Kontra Terorisme, Peluang dan Tantangan,” Acara ini dalam rangka Memperingati HUT TNI.

Akademisi dan Peneliti Marapi Advisory & Consulting Bidang Keamanan dan Pertahanan Beni Sukadis menyatakan bahwa fungsi penangkalan oleh TNI dalam Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme rancu dan bermasalah karena tidak dikenal dalam UU No 5/2018.

Menurutnya, meskipun TNI merujuk pada UU No 34/2004 tentang TNI, fungsi penangkalan tidak bisa dilakukam dalam keadaan damai dan berupa operasi mandiri untuk mengatasi aksi terorisme

“Karena peran TNI bersifat terbatas dan berdasarkan perintah otoritas sipil,” ungkap Beni dalam Webinar pelibatan TNI dalam kontra terorisme, peluang dan tantangan yang digelar hari ini (20/10).

Lebih lanjut, Beni menegaskan bahwa UU TNI pun menyatakan bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan operasi militer selain perang yang dilaksanakan atas perintah Presiden dalam situasi tertentu.

“Bukan dalam keadaan dimana aparat penegak hukum masih dapat menjalankan tugasnya,” pungkas Beni Sukadis.

Dalam kesempatan yang sama, Prof Dr Eddy OS Hiariej, pakar Hukum Universitas Gajah Mada yang juga menjadi pembicara menyatakan tidak perlu ada kekhawatiran dengan Perpres ini sebab memang dibutuhkan keterlibatan TNI.

“Selama dilakukan atas Perintah Presiden, dan hanya bisa dilakukan setelah berkoordinasi dengan Polri dan BNPT, maka pelibatan TNI dibolehkan,” ujarnya.

Eddy mencontohkan kasus-kasus pembajakan kapal laut dan pesawat udara yang memang harus diatasi oleh TNI atas perintah Presiden.

Adi Rio Arianto, pengajar Hubungan Internasional pada UPN Veteran Jakarta dalam materinya menjelaskan bahwa dalam sistem politik Indonesia yang demokratis, maka upaya penanganan terorisme dapat dibicarakan di ruang publik

Baca juga:  Ketum LIPBB Migas Achmadi, SE kunjungan ke Tarakan: "Memantau Migas dan Melakukan Pembekalan"

“Hal ini tentu untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak agar ketentuan hukum yang dibuat menjadi lebih baik,” tutup Adi Riyanto.(Bamsoer)

Komentar

Kotak Berita