oleh

PT. Radar Haura Pemenang Lelang PSHD PT. Pengerukan Indonesia

-Berita-dibaca 71 kali

Jakarta, – Lelang yang dilaksanakan oleh PT. Balai Lelang Batavia atas asset milik BUMN PT. Pengerukan Indonesia berupa barang sekrap sebanyak satu lot yaitu TSHD Irian Jaya terletak di Jakarta Utara, dipertanyakan penetapannya.

Lelang non eksekusi sukarela yang dilaksanakan oleh panitia Lelang dari PT. Balai Lelang Batavia, dan PT. Pengerukan Indonesia malah dipertanyakan oleh sebagian dari 10 peserta lelang yang menghadiri lelang yang berlangsung di lantai 2 gedung gedung menara hijau jl. MT. Haryono, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 25 November 2020.

H. Toha salah satu peserta lelang menyampaikan protesnya kepada panitia yang dinilainya telah mengatur siapa yang jadi pemenangnya. Hal tersebut diungkapkan H. Toha kepada media ini usai penetapan lelang. Setelah saya mempelajari persyaratan lelang yang diajukan oleh Panitia lelang dan berdasarkan dokumen lelang peserta seharusnya tidak ada yang lulus persyaratan.

Tetapi, karena diduga adanya kesepakatan antara panitia dan pemenang lelang, maka proses lelang tetap di lanjutkan. Hal ini sungguh mencederai rasa keadilan kami selalu peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat alias tidak lolos berkas, termasuk 8 peserta lainnya. Jadi, dari sepuluh perusahaan hanya satu saja perusahaan yang di nyatakan lolos berkas dan ditetapkan sebagai pemenang, ujar Toha.

Sementara berdasarkan data yang kami ketahui, perusahaan yang jadi pemenang lelang, kalau mau dilihat kelengkapan dokumennya juga patut dipertanyakan.

Masalahnya, perusahaan pemenang lelang, dalam dokumen yang dilampirkan sebagai syarat lelang ada janggal. Yakni menggunakan perusahaan lain yang memiliki ijin usaha Salvage yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Laut. Ijin tersebut adalah milik perusahaan lain. Bukan milik perusahaan milik pemenang Lelang.

Dari 10 peserta kenapa cuma satu perusahaan saja yang ditetapkan sebagai perusahaan yang lolos berkasnya. Ini ada kejanggalan. Jadi kami patut curiga, karena Panitia langsung menetapkan perusahaan yang lolos dokumen sebagai peserta cuma satu dan langsung menetapkan pemenangnya.

Baca juga:  Sinergi Lanal Tegal dan Pemkot Tegal, Sukses Gelar Kejurnas Grasstrack Motocross Supertrack Championship Kasal Cup Putaran 2

Kalau mau jujur, lanjut Toha, seluruh peserta sebanyak 10 perusahaan yang ikut lelang tidak ada yang layak dan lulus verifikasi menjadi peserta lelang, jika mengacu pada 5 point syarat peserta lelang.

Dengan adanya dugaan lelang yang telah dikondisikan antara panitia dan pemenang lelang ini membuat kami tidak puas dan dalam tiga hari kedepan kami akan menyampaikan keberatan kami.

Sementara itu, Ganda Purba, pejabat Lelang dari PT. Balai Lelang Batavia saat dimintai tanggapan atas keberatan peserta lelang yang tidak puas atas keputusan panitia mengatakan” Saya kenal dengan perusahaan yang hadir pada hari ini. Mereka semua sebenarnya adalah satu grup, ujar Ganda.

Saat di tanya kenapa pemenang lelang tidak hadir pada saat penetapan lelang, Ganda menjawab ” Sebagian besar yang hadir juga bukan sebagai pemilik perusahaan peserta lelang, mereka hanya dikuasakan” Tegasnya.

Panitia menetapkan PT. Radar Haura sebagai pemenang lelang dengan nominal lelang Rp. 6.680.000.000 (enam miliar enam ratus delapan puluh juta rupiah) yakni naik seratus juta dari harga limit penawaran Rp. 6.580.000.000 (enam miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah) sebelum PPN 10%.

Lelang yang dimulai sejak pukul 9.00 wib berakhir pukul 18.00 dan sempat mengalami jeda waktu beberapa jam akibat adanya keberatan peserta sebelum akhirnya diputuskan pemenangnya.(Bamsur)

Komentar

Kotak Berita