Penambangan di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Riyan|JurnalGlobal
GUNUNG PUTRI – Penambangan di duga tidak berizin di Desa Tlajung Udik, Pemerintah Kecamatan Gunung Putri minta Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) segera ambil tindakan.
Pasalnya penambangan yang berada di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor tersebut telah mengancam keselamatan warga yang akan berdampak terjadinya bencana alam longsor.
Menurut keterangan warga, Jaya mengatakan penambangan tersebut guna membuat pembangunan dan pengerukan tanah dan jarak dari rumah warga hanya sekitar 5meter.
“Ini sudah berjalan sekitar dua bulan dan akan dibuatkan berupa turap disetiap tebing yang dekat dengan rumah warga,” katanya.
Camat Gunung Putri, Didin Wahidin mengaku pihaknya belum mengetahui adanya pembangunan tersebut dan belum mengetahui izin apa yang di miliki.
“Saya belum tau untuk apa penambangan tersebut dan surat perizinannya pun belum jelas dan kami dari Pemerintah Kecamatan saja belum mengetahui adanya penambangan di sana,” ungkapnya.
Lanjut ia akan melayangkan surat teguran terhadap proyek penambangan tersebut dan pihaknya pun akan melayangkan surat pemberitahuan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol) Kabupaten Bogor.
“Jika dilokasikan tidak jauh dari pemukiman warga, nanti bakal kita panggil pemilik proyek tersebut dan kami juga akan melayangkan surat pemberitahuan ke Mako Sat Pol PP,” pungkasnya.
(Yan)



Komentar