Jurnalglobal.com, Pamekasan, Selasa, 07 Desember 2021, Bank BRI Kantor Cabang Pamekasan Kembali tercoreng oleh ulah oknum pegawainya . Setelah sebelumnya bank plat merah tersebut tersandung kasus akibat ulah oknum pegawai Mohammad Lukman Annizar (MLA) dengan melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah senilai +-8,4 milyar rupiah yang sampai sekarang belum tuntas titik permasalahannya . Muncul masalah baru oknum pegawai BRI melakukan tindakan asusila perselingkuhan dengan istri sah salah satu warga Desa Teja Timur atas nama Mustain yakni inisial (ERW) yang sudah memiliki 3 orang anak.
Oknum pegawai BRI yang melakukan tindakan perselingkuhan tersebut yakni inisial (AFK) yang berasal dari Dusun Karang Panasan, Desa ponteh, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan. Yang bersangkutan merupakan pegawai aktif Bank BRI unit Waru yang bertugas sebagai mantri di tempat tersebut.
Kasus tersebut mencuat setelah suami (Mustain) dan keluarganya melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di Pamekasan, setelah sebelumnya mencurigai karena istri tidak pulang kerumah selama seminggu terakhir dengan alasan pergi ke Jakarta. Setelah di cek dan di lakukan penggerebekan di sebuah kamar kos ternyata keduanya (Afk dan Erw) kedapatan berduaan di dalam kamar kos tersebut dengan posisi (Afk) dan (Erw) setengah telanjang.
“Saya awalnya info dari sodara mas, tapi saya gak percaya, pas istri saya gak pulang seminggu alasan ke Jakarta, dan ketika anak sakit, saya meminta untuk pulang karena anak sakit, namun istri saya menolak, kemudian saya SMS berkali-kali tidak ada respon dari istri saya, disitu saya ada kecurigaan berlebih” ujarnya saat ditemui media jurnalglobal.
Karena sudah tidak ada solusi lain Mustain suami sah dari Erw akhirnya mengajak keluarganya untuk mencari istrinya sehingga penggerebekan itu terjadi.
“Akhirnya saya mengajak keluarga saya dan saya sisir semua rumah kos di Pamekasan danĀ itu mas, saya berhasil menemukan dia berduaan dengan laki-laki lain di sebuah kos yang ternyata dia merupakan pegawai Bank BRI Pamekasan” ungkap Mustain.

Setelah kejadian tersebut, suami sah Erw langsung melaporkan ke pihak yang berwajib terhadap tindakan asusila perselingkuhan istrinya dengan nomer LP NOMOR : STP/37/XII/2021/SPKT/POLSEK PADEMAWU/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.
Ditemui media jurnalglobal.com, menurut Kapolsek Pademawu AKP SURYONO menjelaskan bahwa pihak Polsek sudah menerima laporan tersebut dan sudah dilakukan perampungan penyidikan.
“Sudah kami terima mas dan sudah perintahkan kepada Penyidik agat penyidikan segera dirampungkan, dan InsyaAllah 3 sampai 4 hari kedepan berkas administrasi penyidikan (mendik) akan segera tuntas” ujar Kapolsek Pademawu. (DWG)



Komentar