Narkoba – JurnalGlobal https://jurnalglobal.com Berita Global Terkini Wed, 06 Nov 2019 12:35:05 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=5.3.2 https://jurnalglobal.com/wp-content/uploads/2019/09/JG-Fav-16-90x90.png Narkoba – JurnalGlobal https://jurnalglobal.com 32 32 Atas Perintah Orang Tua, Anak Sendiri Jadi Pengedar Narkoba https://jurnalglobal.com/atas-perintah-orang-tua-anak-sendiri-jadi-pengedar-narkoba/ https://jurnalglobal.com/atas-perintah-orang-tua-anak-sendiri-jadi-pengedar-narkoba/#respond Wed, 06 Nov 2019 12:35:05 +0000 https://jurnalglobal.com/?p=601   MADURA – Polres Bangkalan kembali menangkap dua tersangka Seorang bapak dan anak yang diduga bandar dan sekaligus sebagai pengedar narkotika golongan

The post Atas Perintah Orang Tua, Anak Sendiri Jadi Pengedar Narkoba appeared first on JurnalGlobal.

]]>
 

MADURA – Polres Bangkalan kembali menangkap dua tersangka Seorang bapak dan anak yang diduga bandar dan sekaligus sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu di kecamatan Galis, kabupaten Bangkalan.

Perbuatan Orang Tua yang tak terpuji kepada anaknya, yang berinisial M (43) warga Desa Lantek Barat Kecamatan Galis kabupaten Bangkalan, dengan sengaja menyuruh anak kandungnya inisial MI (22) sebagai bandar, pemakai, sekaligus sebagai pengedar barang haram golongan satu jenis sabu.

Hal yang paling mengejutkan pada saat awak media menanyakan terhadap tersangka inisial M, tujuan menjual barang haram tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

“Untuk menafkahi keluarga,” tutur M dengan menundukkan kepala.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, menuturkan bahwa tersangka dibekuk polisi di rumahnya di desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, dan berhasil mengamankan barang bukti.

“Kami berhasil menyita 100 gram narkoba jenis sabu -sabu, uang sebesar Rp. 355.000, dua unit HP yang dijadikan alat transaksi, dan 1 timbangan digital,” ujarnya

Rama Samtama Putra memaparkan bahwa tersangka di kenakan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.dengan pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) UU RI no 35 tahun 2009.

Hingga kini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut, Karena pemasok sabu inisial Y berhasil melarikan diri, dan kini jadi (DPO). (IRB)

The post Atas Perintah Orang Tua, Anak Sendiri Jadi Pengedar Narkoba appeared first on JurnalGlobal.

]]>
https://jurnalglobal.com/atas-perintah-orang-tua-anak-sendiri-jadi-pengedar-narkoba/feed/ 0
Janda 39 tahun Jual Narkoba, Ditipu Pacarnya https://jurnalglobal.com/janda-39-tahun-jual-narkoba-ditipu-pacarnya/ https://jurnalglobal.com/janda-39-tahun-jual-narkoba-ditipu-pacarnya/#respond Wed, 06 Nov 2019 05:53:16 +0000 https://jurnalglobal.com/?p=586   SURABAYA – Selasa (5/11/2019). Terdakwa Yetti akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Janda asal Surabaya Ditipu Pacarnya Jual Narkoba Demi

The post Janda 39 tahun Jual Narkoba, Ditipu Pacarnya appeared first on JurnalGlobal.

]]>
 

SURABAYA – Selasa (5/11/2019).
Terdakwa Yetti akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Janda asal Surabaya Ditipu Pacarnya Jual Narkoba Demi Beli Obat Dirinya, yang berujung Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Jatim, padahal niat hati ingin sembuh, akan tetapi Yettie Arianie justru nekat menjual narkoba. Yettie nekat jual Narkoba karena bujukan dari kekasihnya sendiri Nanang, yang saat ini masih buron.

Yettie janda 39 tahun didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut terungkap saat saksi penangkap Wahyu Dedy Irawan, selaku anggota Polsek Karang Pilang.

“Saat diperiksa, Yettie mengaku untuk beli obat. Dia punya penyakit dan butuh uang untuk beli obatnya,” tuturnya

Awal mula penangkapan Yettie pada Rabu (31/7/2019) lalu di SPBU Jalan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Surabaya. Saat itu anggota Polsek Karang pilang dilokasi tersebut ketika terdakwa mengambil satu poket sabu seberat 39, 79 gram dengan cara ranjau dari Nanang pacar Yettie yang saat ini masi buron.

Saat terdakwa digeledah, polisi menemukan barang bukti tersebut diletakkan pada saku jaketnya. Mengetahui hal tersebut, terdakwa di introgasi polisi untuk dilakukannya pendalaman lebih lanjut.

Setelah itu, Oky melakukan pendalaman lebih lanjut ke tempat tinggal terdakwa di rumah kos Jalan Cipta Menanggal Dalam No. 5. Saat didalam rumah kos tersebut, polisi menggeledah seluruh isi ruangan kos tersebut.

Kemudian polisi menemukan sabu seberat 7,38 gram, 32 butir pil ekstasi warna pink, 13 butir pil ekstasi warna warna ungu, 2 butir pil ekstasi warna cokelat, satu buah kantong berisi ganja seberat 314,40 gram, satu buah dompet berisi klip plastik, satu buah timbangan elektrik, tiga buah buku tabungan dan tiga buah kartu ATM BCA.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yettie, Ari Bowo membenarkan, kalau kliennya tersebut terbukti melakukan tindak menerima, menawarkan dan menjual kembali barang haram tersebut untuk digunakan terdakwa berobat karena penyakit dalam yang dialami.

“Ya memang kebetulan terdakwa ini memiliki penyakit, insya allah yang akan datang akan kami datangkan saksi ahli dari kedokteran penyakit dalam. Teknisnya kami belum bisa menjelaskan penyakitnya apa,” tutur Ari seusai persidangan.

Ari juga menuturkan, kondisi Yetti jika tidak meminum obat yang direkomendasikan dokter, dirinya akan mengalami drop dan lemas, seperti panas dingin gitu. Sehingga dia mau melakukan bujukan pacarnya untuk menjual narkoba ini, pada saat dilakukan tes urin Yetti pun hasilnya negatif,” Punhkasnya (Aji)

The post Janda 39 tahun Jual Narkoba, Ditipu Pacarnya appeared first on JurnalGlobal.

]]>
https://jurnalglobal.com/janda-39-tahun-jual-narkoba-ditipu-pacarnya/feed/ 0
Bangku Penumpang Bus Digeledah Petugas BNNP https://jurnalglobal.com/bangku-penumpang-bus-digeledah-petugas-bnnp/ https://jurnalglobal.com/bangku-penumpang-bus-digeledah-petugas-bnnp/#respond Mon, 28 Oct 2019 14:11:10 +0000 https://jurnalglobal.com/?p=437 SURABAYA – 27/10/2019. BNN Provinsi Jatim terus mendalami pengungkapan 4 kg jenis sabu yang ditemukan di barang bawaan penumpang bus. Saat ini,

The post Bangku Penumpang Bus Digeledah Petugas BNNP appeared first on JurnalGlobal.

]]>
SURABAYA – 27/10/2019. BNN Provinsi Jatim terus mendalami pengungkapan 4 kg jenis sabu yang ditemukan di barang bawaan penumpang bus.

Saat ini, baru sopir bus antar kota antar provinsi (AKAP) jurusan Pangkalpinang-Surabaya yang ditetapkan tersangka sebagai kurir paketan sabu. Sedangkan, dua kru bus yaitu Soleh Hoddin dan Achmad Hoironi yang turut ditangkap statusnya masih sebatas saksi.

“Kami punya batas waktu enam hari,” jelas AKBP Wisnu Candra, penyidik madya BNNP Jatim, Minggu (27/10).

Pihaknya masih mengungkap siapa penerima paket sabu itu. Termasuk juga mencari tahu siapa bandar yang menitipkan sabu-sabu itu ke tersangka. Wisnu menyatakan bahwa sabu diselundupkan dari Malaysia. Salah satu ciri-ciri yang mudah dikenali, sabu-sabu dikemas ke dalam kemasan teh China.” Ujar Wisnu

“Yang terpantau lewat darat. Sabu itu lalu diantar melalui jalur darat dengan dititipkan ke bus AKAP. Ini jaringan narkoba internasional dengan modus baru,” ungkapnya

Lanjut, sedangkan untuk bisa meloloskan dari pemeriksaan petugas. Biasanya jaringan ini menyamarkan sabu dengan barang lain seperti kopi, mangga, dan lain sebagainya.

“Modus seerti itu. Tipikal yang dibawa dalam packing disamarkan dengan kopi, mangga atau benda lain yang mempunyai bau kuat dengan maksud mengganggu indera penciuman K-9,” ujar Wisnu.

Omzet sabu terbilang besar, sekitar Rp 4 miliar. Kini penyidik juga masih mendalami ada tidaknya tindak pidana pencucian uang (TPPU) . “Kalau TPPU pasti ada. Kami sedang selidiki juga berapa jumlah asetnya. (FND)

The post Bangku Penumpang Bus Digeledah Petugas BNNP appeared first on JurnalGlobal.

]]>
https://jurnalglobal.com/bangku-penumpang-bus-digeledah-petugas-bnnp/feed/ 0
Home Industry Pengoplos Pil Double L digrebek Polres Kediru https://jurnalglobal.com/home-industry-pengoplos-pil-double-l-digrebek-polres-kediru/ https://jurnalglobal.com/home-industry-pengoplos-pil-double-l-digrebek-polres-kediru/#respond Sat, 05 Oct 2019 12:38:42 +0000 https://jurnalglobal.com/?p=216 Senin 01/10/2019. Sebuah rumah kontrakan yang dipergunakan untuk home industry pembuat pil Artane oplosan digerebek Satreskoba Polres Kediri. Dalam penggerebakan tersebut, polisi

The post Home Industry Pengoplos Pil Double L digrebek Polres Kediru appeared first on JurnalGlobal.

]]>
Senin 01/10/2019. Sebuah rumah kontrakan yang dipergunakan untuk home industry pembuat pil Artane oplosan digerebek Satreskoba Polres Kediri. Dalam penggerebakan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta barang buktinya.

Polisi menyita sebuah peralatan yang digunakan untuk memproduksi, maupun pil Artane asli yang dipergunakan untuk mengoplos berjumlah 67 bungkus.

Penggerebekan ini dilakukan di sebuah rumah kontrakan beralamat di Dusun Paron Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Dua tersangka yang diamankan masing-masing adalah Sutino alias Negro (33) warga Desa Sumber Rejo Kecamatan Ngasem beserta temannya, Sugeng Pramono (27).

“Kita berhasil mengungkap home industry pembuat pil Double L. Di sini ada barang bukti 67 bungkus. Juga ada hasil produksi 80 butir. Bahan bakunya mulai dari tepung, obat Sidiadryl, obat Copamin, serta serbuk tepung tapioka,” ujar Kapolres Kediri AKBP Ronie Faisal, Selasa 1 Oktober 2019.

AKBP Ronie Faisal, mengatakan, tersangka menjalankan usahanya itu baru satu bulan terakhir. Kemampuan dalam meracik obat dipelajarinya secara otodidak melalui YouTube. Modus pembuatan pil Doubel L dilakukan dengan cara mengoplos obat Artane asli dengan bahan baku yang sudah dipersiapkan.

Setelah jadi, pil Artane tersebut didistribusikan ke wilayah Karesidenan Kediri meliputi Blitar, Tulunganggung, dan Nganjuk. Polisi hingga kini masih melakukan pendalaman penyelidikan untuk mencari tahu apakah tersangka memiliki jaringan di daerah lain atau tidak.

Satu bungkus pil Doubel L berisi 1000 butir, dijual ke konsumen seharga Rp 300 ribu. “Untuk harga dijual per satu pak (1000 butir) dengan harga Rp 300 ribu. Kalau per butir Rp 3 ribu. Bayangkan kalau 1 butir Rp 3 ribu kali 67 ribu butir kisaran hampir 200 jutaan. Sudah sempat diedarkan. Bersangkutan baru satu bulan produksi,” ujar Kapolres.

Selama produksi tidak dicurigai oleh masyarakat maupun petugas, tersangka menyembunyikan pil Double L ke dalam bunker rumah kontrakan. Rencananya tersangka juga akan membuat bungker kedua. Namun sial, usaha ilegalnya itu keburu terendus polisi.

Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah mendapat laporan dari masyarakat. Laporan itu, kemudian ditindaklanjuti oleh petugas untuk melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi.

Bahan kimia yang dipergunakan untuk meracik dibelinya dari sebuah toko online. Penggerebakan sendiri dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB. Lebih lanjut, Kapolres memastikan jika pelaku tidak hanya dua orang, melainkan juga ada keterlibatan jaringan dari Lembaga Permasyarakatan.

“kami pastikan ada jaringan lapas,” tandasnya.

Pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni pasal 197 sub pasal 196 Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun. (RFA)

The post Home Industry Pengoplos Pil Double L digrebek Polres Kediru appeared first on JurnalGlobal.

]]>
https://jurnalglobal.com/home-industry-pengoplos-pil-double-l-digrebek-polres-kediru/feed/ 0