MADURA – Polres Bangkalan kembali menangkap dua tersangka Seorang bapak dan anak yang diduga bandar dan sekaligus sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu di kecamatan Galis, kabupaten Bangkalan.
Perbuatan Orang Tua yang tak terpuji kepada anaknya, yang berinisial M (43) warga Desa Lantek Barat Kecamatan Galis kabupaten Bangkalan, dengan sengaja menyuruh anak kandungnya inisial MI (22) sebagai bandar, pemakai, sekaligus sebagai pengedar barang haram golongan satu jenis sabu.
Hal yang paling mengejutkan pada saat awak media menanyakan terhadap tersangka inisial M, tujuan menjual barang haram tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
“Untuk menafkahi keluarga,” tutur M dengan menundukkan kepala.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, menuturkan bahwa tersangka dibekuk polisi di rumahnya di desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, dan berhasil mengamankan barang bukti.
“Kami berhasil menyita 100 gram narkoba jenis sabu -sabu, uang sebesar Rp. 355.000, dua unit HP yang dijadikan alat transaksi, dan 1 timbangan digital,” ujarnya
Rama Samtama Putra memaparkan bahwa tersangka di kenakan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.dengan pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) UU RI no 35 tahun 2009.
Hingga kini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut, Karena pemasok sabu inisial Y berhasil melarikan diri, dan kini jadi (DPO). (IRB)











Komentar