SURABAYA – Selasa (5/11/2019).
Terdakwa Yetti akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Janda asal Surabaya Ditipu Pacarnya Jual Narkoba Demi Beli Obat Dirinya, yang berujung Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Jatim, padahal niat hati ingin sembuh, akan tetapi Yettie Arianie justru nekat menjual narkoba. Yettie nekat jual Narkoba karena bujukan dari kekasihnya sendiri Nanang, yang saat ini masih buron.
Yettie janda 39 tahun didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut terungkap saat saksi penangkap Wahyu Dedy Irawan, selaku anggota Polsek Karang Pilang.
“Saat diperiksa, Yettie mengaku untuk beli obat. Dia punya penyakit dan butuh uang untuk beli obatnya,” tuturnya
Awal mula penangkapan Yettie pada Rabu (31/7/2019) lalu di SPBU Jalan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Surabaya. Saat itu anggota Polsek Karang pilang dilokasi tersebut ketika terdakwa mengambil satu poket sabu seberat 39, 79 gram dengan cara ranjau dari Nanang pacar Yettie yang saat ini masi buron.
Saat terdakwa digeledah, polisi menemukan barang bukti tersebut diletakkan pada saku jaketnya. Mengetahui hal tersebut, terdakwa di introgasi polisi untuk dilakukannya pendalaman lebih lanjut.
Setelah itu, Oky melakukan pendalaman lebih lanjut ke tempat tinggal terdakwa di rumah kos Jalan Cipta Menanggal Dalam No. 5. Saat didalam rumah kos tersebut, polisi menggeledah seluruh isi ruangan kos tersebut.
Kemudian polisi menemukan sabu seberat 7,38 gram, 32 butir pil ekstasi warna pink, 13 butir pil ekstasi warna warna ungu, 2 butir pil ekstasi warna cokelat, satu buah kantong berisi ganja seberat 314,40 gram, satu buah dompet berisi klip plastik, satu buah timbangan elektrik, tiga buah buku tabungan dan tiga buah kartu ATM BCA.
Sementara itu, Kuasa Hukum Yettie, Ari Bowo membenarkan, kalau kliennya tersebut terbukti melakukan tindak menerima, menawarkan dan menjual kembali barang haram tersebut untuk digunakan terdakwa berobat karena penyakit dalam yang dialami.
“Ya memang kebetulan terdakwa ini memiliki penyakit, insya allah yang akan datang akan kami datangkan saksi ahli dari kedokteran penyakit dalam. Teknisnya kami belum bisa menjelaskan penyakitnya apa,” tutur Ari seusai persidangan.
Ari juga menuturkan, kondisi Yetti jika tidak meminum obat yang direkomendasikan dokter, dirinya akan mengalami drop dan lemas, seperti panas dingin gitu. Sehingga dia mau melakukan bujukan pacarnya untuk menjual narkoba ini, pada saat dilakukan tes urin Yetti pun hasilnya negatif,” Punhkasnya (Aji)











Komentar