oleh

Terakhir Aktivis Pemilu 21-22 Mei 2019 Bebas

JAKARTA – Berangsur ratusan masa yang di tahan dengan dugaan turut serta melawan aparat ketika aksi 21-22 Mei 2019 di Bawaslu RI Thamrin Jakarta kembali ke keluarga, sebelumnya masa tersebut terbagi dalam pembinaan Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Barat, dan Rutan Salemba.

Para aktivis tersebut di tuduhkan dengan pasal 218 KUHP “Mengindahkan Aparat Yang Berwenang Untuk Membubarkan Diri” dengan kurungan selama 4 Bulan, dari ratusan masa yang turut serta aksi ada beberapa yang masih di dalam pembinaan “Belum Bebas” dengan dakwaan IT. Selasa (17/03/20)

Kevin Cristiawan salah satu aktivis pemilu saat ditemui di Rutan Salemba Jakarta mengatakan, Alhamdulillah hari ini teman-teman telah usai melewati semua, M.Nurdin dan Erwin Ahlan ini masa aksi yang terakhir dan hari ini mereka telah melewati kurungan 4 bulan dan sebelumnya mendapatkan kepercayaan untuk penangguhan selama lima bulan.

“Kedepannya kita harus waspada jika ada aksi-aksi lagi kawatirnya terjadi kembali pada kita atau keluarga yang lain, karena malam itu kita pikir tidak akan terjadi pelemparan namun diluar dugaan provokator pun manfaatkan situasi.

Saya berharap untuk semua aktivis pemilu 21-22 Mei 2019 baik yang mengikuti aksi maupun IT tetap menjaga silaturahmi, sabar dan ikhlas menjalani nya karena ini resiko kita sendiri hadir dilokasi aksi tersebut, Ujar Kevin. (Arto)

News Feed