oleh

Kasus RS Islam Sumenep, Forum Wartawan Jakarta Buka Suara

-Berita, Nasional-dibaca 117 kali

SUMENEP – Laporan kepolisian yang terjadi pada tanggal 31 Juli 2019 lalu terkait adanya oknum dari pihak Rumah Sakit Islam (RSI) Sumenep, Madura Jawa Timur hingga saat ini masih terombang ambing. Hal itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Humas Forum Wartawan Jakarta (FWJ), Bambang Suryono ketika menerima pengaduan melalui pesan WhatsApp, pada Kamis siang (1/10/2020) dari seorang pelapor yang juga biro Sumenep media online Nasional.

Dalam keterangan pers nya, Bambang Suryono yang akrab disapa Bamsur ini menyebut perkara laporan wartawan yang ditangani Ipda M. N. Azis Mubin Kanit II Pidek Satreskrim Polres Sumenep, dengan Laporan Polisi Nomor LP/112/VII/2019/JATIM/RES SMP, atas dugaan perkara menghalang-halangi tugas profesi wartawan adalah pelanggaran hukum, sebagaimana dimaksud dalam UU.NO.40 pasal 18 tahun 1999.

“Kasus itu sudah bergulir tahun lalu, tetapi penyidik Polres Sumenep seperti tak berpromoter, “ucap Bamsur di Jakarta. Jum’at (02/10/20)

Peristiwa yang akhirnya dibawa keranah hukum ini telah membawa nama besar Rumah Sakit Islam (RSI) Kalianget, kabupaten Sumenep atas perbuatan oknum pegawainya pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019, sekitar pukul 12.00 Wib.

“Harusnya penyidik tidak boleh menganggap remeh sesuatu bentuk laporan kepolisian, siapa Pelapor dan siapa yang dilaporkan, Penyidik harus memegang teguh S.O.P Kepolisian yang telah diatur dalam Perkap Polri. “Tegas Bamsur.

Sementara, hasil pengaduan pelapor kepada Forum Wartawan Jakarta, pihaknya telah menilai kinerja penyidik Pidek Polres Sumenep terkesan lamban, sehingga pelapor berkirim surat ke Kapolres Sumenep untuk mendapatkan kepastian hukum atas laporan Polisi Nomor LP/112/VII/2019/JATIM/RES SMP.

“Dalam surat itu, saya selaku pelapor memohon kepastian hukum kepada Kapolres Sumenep atas laporan yang telah dibuat, karena sampai saat ini tidak ada pelayanan dan perkembangan yang prima, padahal laporan Polisi yang telah dibuat ini sudah cukup lama, tertanggal 31 Juli 2019. “Ulas Pelapor melalui komunikasi jejaring sosial kepada Humas FWJ.

Baca juga:  JALAN DESA KADU MANGGU DI BETONISASI OLEH CIPUTRA SENTUL RAYA

Menurutnya, melalui surat yang dikirim langsung ke orang nomor 1 wilayah hukum Sumenep ini agar ada sentilan maupun teguran keras kepada Kasatreskrim nya yang terkesan acuh dan tak menganggap laporan wartawan maupun warga yang tak mampu.

“Saya berharap proses kasus RSI ini dapat segera ada kepastian hukum, jika memang di SP3, saya minta secara tertulis alasannya. Karena hanya janji-janji penyidik yang katanya akan digelarnya perkara ini, namun sampai detik ini omong kosong “Sindir pelapor.

Dikabarkan dari berbagai pengadu bahwa Kasatreskrim Polres Sumenep terkesan kurang melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya. Untuk itu, Forum Wartawan Jakarta (FWJ) bersama Tim 16 Sumenep mendesak Kapolri melalui jajaran Polda Jatim untuk segera mengambil sikap tegas atas kinerja Kasatreskrim Polres Sumenep beserta jajaran penyidiknya.[Cisita)

Komentar

Kotak Berita