Jakarta, Jurnalglobal – Erick ThohirMenteri BUMN belum lama ini sangat mengejutkan masyarakat Indonesia, gebrakannya dalam bersih bersih para petinggi BUMN banyak mendapatkan apresiasi oleh rakyat Indonesia. Erick Thohir mengambil langkah tegas memberhentikan Dirut PT Garuda Indonesia, Ari Askhara yang dianggap terbukti menyelundupkan Motor Gede Harley Davidson dan Sepeda jenis Brompton yang ditaksir hingga puluhan juta pada pesawat Garuda yang baru dibeli. Tindakan ini melanggar hukum dan menyebabkan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp Rp 532 juta sampai Rp 1,5 miliar, seperti yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menurut Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan, dalam pasal 102 disebutkan bahwa “setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest bisa terjerat pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”, atas dasar ini membuat Menteri BUMN mengambil langkah tegas yang diamini oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.










