oleh

Di duga palsukan dokomen Negara, di laporkan polisi

-Berita-dibaca 59 kali

Bandung-,Jurnalglobal. Com-,, Berdasarkan surat tanda bukti lapor nomor: LPB/1378/XII/2020 Jabar yang diterima awak media Minggu (3/1/2021), laporan terhadap (T)Berlanjut dengan mengacu pada pasal 266 KUHP.


Pemeriksaan berlanjut Oleh Penyidik Polda Jabar ( 7/1/21) Pelaporan M.yunus Terhadap Terlapor ( T) Mengenai Adanya Akta Nikah No.127/78/11/2012, NO KK 3275053010120014 KTP No.3275052407660013 Diduga (ASPAL), Tanpa sepengetahuannya, saat di tanya oleh Penyidik.

Terlapor tidak mempunyai Hubungan dengan Mantan Pramugari, dan hanya pernah menjadi teman baik selama 2 Tahun, perkenalan pada tahun 2010 Hingga 2011 Dengan hubungan Tanpa sebagai teman dekat saja, pada awal 2012 Hingga 2015 mulai lah terlapor Sdr Tutik berbuat serangkain rencana jahat Hingga terjadi Peristiwa pada 2016, mantan pramugari tersandung kasus Pidana No perkara 1351/Pic.B/2016/PN.Bks , terkait Pengerusakan “Tanpa hak menghancurkan dan merusakkan barang orang lain” dalam keadaan sadar menyiram Bensin di Rumah milik M.Yunus, Kemang Pratama Bekasi majlis Hakim menjatuhkan Pasal 406 ayat 1 (20/12/2016) Di hukum 7 bulan penjara.

Selepas Keluar dari penjara Saudari ( T)di ketahui membuat surat keterangan domisili No.474.4/150/VIII/2018 yang di keluarkan Desa/Kelurahan Lambang sari pada 31/8/2018 menggunakan Ktp NIK 3275055811690013.

Berdasarkan Bio data penduduk WNI yang di keluarkan Disdukcapil 27/03/2019 kab.Bekasi Dengan No KTP berbeda NIK 3216065811690003 Dengan alamat kel.Lambang sari “Tamsel membuat data aspal dengan Status Pernikahan Cerai mati di dlm status dlm Ktp nya, dan membuat akta Nikah aspal berbeda No.474.3/86/VI/2017 Serta Tertulis Tanggal perkawinan 11/1/2011 sedangkan Dengan M yunus Akta nikah aspal yang di buat tutiek menikah pads 9 November 2011 dengan No.127/78/11/2012, serta di lansir memiliki lebih Dari 1 (Satu) KTP Dengan No NIK yang berbeda-beda, Berkas dokumen Aspal, bersasarkan pada dokumen tersebut di pergunakan untuk membuat gugatan alat pemerasan penuntutan harta gono gini yang sebenarnya tidak pernah terjadi Pernikahan secara Hukum agama Dan negara seperti yang di ungkapkan oleh M.Yunus Dan Kuasa Hukum Maikel & Lukas saat di Polda Jabar, (7/1/20).

Baca juga:  KEPALA BAPAS IKUTI PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA PEMASYARAKATAN TERKAIT TINDAK PIDANA CYBERCRIME

M.yunus mengetahui dokumen aspal atas dirinya pada saat pengadilan PN Bekasi terkait kasus pidana Tutiek, dalam pernyataan nya (Pelapor) Saya tidak pernah menikah Dan membuat Identitas wilayah bekasi, Karena KTP Dan KK saya Terdaftar Di surabaya kata M.Yunus.

Berdasar pada UU No.24 2014 “Warga yang memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), (2) “Hanya di perbolehkan memiliki 1 (Satu) KTP, Ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta,” ucapnya.

Kepala KUA Soreang Bandung Yang menjabat Saat ini menguak fakta, Bahwasanya memang benar buku nikah tersebut produk keluaran KUA Soreang namun tidak tercatat di buku Besar dan tidak memiliki dokumen-dokumen yang seharusnya di lengkapi, di ketahui dilakukan oleh salah satu Staff Kua, oleh karena itu Drs. Budi selaku Kepala Kua saat ini, mengajukan pembatalan akta nikah pada 10/3/2019 kepada pengadilan Agama Soreang dan di setujui ungkap Drs.Budhi saat konfirmasi di Kantornya.(15/11/2020)

“Berdasarkan pada putusan Pengadilan Agama Soreang pada 23 September 2019 Nomor 2524/Pdt.G/2019/Pa.sor menyatakan batal pernikahan Termohon I (M. Yunus) dengan Termohon II (Tutiek Ratnawati Bin Suryanto) yang dilaksanakan pada 9 November 2011 di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung,’ ungkap Eddy kuasa Hukum Perdata M.Yunus kepada awak media, Rabu (30/12/2020) di pengadilan Agama Cikarang.

“Memerintahkan Pemohon (Kepala KUA Soreang) untuk menarik kutipan akta nikah nomor 127/78/II/2012 dan turunan duplikat kutipan akta nikah nomor B-276/KUA/PW.01/07/2018 tanggal 25 Juli 2018,” kata Eddy yang disebutkan oleh putusan Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung.

Di katakan prihal Akta Nikah tersebut benar Produk keluaran KUA soreang, namun beliau Tidak pernah menyaksikan ataupun melaksanakan pernikahan pasangan atas nama M.Yunus dan (T R) tidak sesuai

Baca juga:  Aksi Memukau Prajurit Kostrad di Kejuaraan Menembak RMP Championship 2023 Level III

(Rif)

Komentar

Kotak Berita