oleh

Satpol PP Kota Kediri Tutup Paksa Panti Pijat Classic Spa

KEDIRI – Akibat tidak mengindahkan (SP)yang ketiga kalinya, Petugas Satpol PP Kota Kediri bertindak tegas dengan menutup Panti Pijat Classic Spa, yang terletak di Jalan Kapten Tendean, Kota Kediri, Rabu (8/1/2020).

Petugas Satpol PP sebelumnya telah beberapa kali memperingaatkan pengelola panti pijat dengan meminta mengurus perizinan, namun izin masih belum ada, pengelola tetap nekat beroperasi.

Petugas Satpol PP harus berulangkali memberikan peringatan dan teguran. Surat peringatan pertama dan kedua tidak dihiraukan, dan pada surat peringatan ketiga petugas akhirnya bertindak tegas.

Semua karyawan panti pijat di bagian resepsionis dan terapis pramupijat kemudian diminta meninggalkan ruangan.

Sejumlah terapis pramupijat dengan dandanan rok mini akhirnya meninggalkan bangunan ruko yang dirombak untuk kamar panti pijat.

Petugas selanjutnya menutup paksa pintu rolling door, selain itu juga memasang dengan gembok yang dipasang rantai.

Penutupan paksa ini dipimpin Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Kediri, Yuni SH, disaksikan petugas Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren dan aparat Babinsa.

Nur Khamid selaku Kabid Trantibun Satpol PP saat dikonfirmasi menjelaskan penutupan paksa Panti Pijat Classic Spa karenakan sampai sekarang masih belum memiliki izin.

Petugas juga memasang rantai yang diberi gembok pada pintu masuk rolling door, sehingga lokasi panti pijat tidak bisa dibuka lagi.

“Usaha Panti Pijat Classic Spa ini sudah diberikan surat peringatan sampai tiga kali, karena tidak dihiraukan akhirnya dilakukan penutupan paksa,” pungkas Khamid.(red)

News Feed