oleh

Bekas anak Buah Bupati Nganjuk di tahan


Poto tersangka mantan kepercayaan bupati

Nganjuk. Dua terduga pelaku penipuan dan penggelapan terkait perizinan penambangan tanah uruk, di jebloskan, ke Rutan Kelas II B Nganjuk oleh Kejari Nganjuk. Bahkan, satu terduga pelaku ditengarai sebagai bekas orang kepercayaan mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Kedua terduga pelaku adalah Sunaryo (55) warga Jalan Sersan Harun Lingkungan Juwet Kelurahan Kartoharjo Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, dan Joni Tri Wahyudi (50) warga Dusun Jipangan Desa Kutorejo Kecamatan Bagor, domisili di Lingkungan Babadan Kelurahan Werungotok Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Nganjuk Roy Ardiyan, membenarkan, Senin (3/2/2020) di ruang kerjanya. “Benar, keduanya pelimpahan dari penyidik Polsek Nganjuk Kota. Tersangka Joni disebut-sebut bekas orang kepercayaan mantan Bupati Taufiq,” ujarnya.

Tindak pidana penipuan dan penggelapan itu dilakukan kedua tersangka terhadap Suharto, penambang tanah uruk warga Desa Kedungglugu Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk, pada Januari 2016 silam.

Imbuh Roy, awalnya korban bertemu dengan Sunaryo di lokasi usaha tanah uruk Desa Jegrek Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk.

“Saat itu Sunaryo menawarkan tanah uruk kepada korban dengan harga Rp 120 ribu per-rit, dan lokasinya berada di Desa Tempuran Kecamatan Ngluyu Kabupaten Nganjuk, namun belum ada izin tambangnya,” paparnya.

Kemudian, Sunaryo juga menawarkan kepada korban jika sanggup menguruskan izin tambang tersebut, dengan syarat ada uang Rp 100 juta. Waktu itu, Sunaryo berjanji bisa menguruskan ke pemerintah setempat, dan dalam tempo 10 hari, izin tambang keluar setelah uang diserahkan.

“Hal itu terkait pengurusan izin tersebut, korban oleh Sunaryo dikenalkan kepada Joni Tri Wahyudi, yang katanya orang yang bisa mengeluarkan izin tersebut. Akhirnya, korban menyerahkan uang Rp 100 juta kepada keduanya, secara bertahap di wilayah Kecamatan Nganjuk,” tegasnya

BACA  Program Penghijauan Kodim 0621/SK Tahun 2019 di Taman Rekreasi

Setelah uang diserahkan, kedua pelaku sampai sekarang tidak menguruskan izin tersebut, sehingga korban gagal melakukan penambangan tanah uruk. Uang yang diserahkan pun tak kunjung dikembalikan. Akhirnya kejadian ini dilaporkan ke Polsek Nganjuk Kota.

“Oleh penyidik Polsek Nganjuk Kota, kedua tersangka berikut barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan pada Jumat, 31 Januari 2020. Keduanya langsung kami tahan di Rutan Kelas IIB Nganjuk.(Aji)

News Feed