Jurnalglobal.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021 rata-rata sebesar 12,5 persen.
Menanggapi kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen tersebut, Ketua Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (TCSC-IAKMI) Sumarjati Arjoso mengapresiasi dan menyambut baik langkah tersebut.
“Apresiasi kepada pemerintah atas kenaikan cukai rokok 12,5 persen yang akan segera diberlakukan Februari tahun depan,” kata Sumarjati melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, 11 Desember 2020 sebagaimana dikutip Jurnalglobal.com dari Antara.
Kendati demikian, Sumarjati menyebut bahwa kenaikan cukai rokok yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut belum cukup ideal untuk menurunkan jumlah perokok, khususnya penikmat kretek dikalangan anak.
Di samping itu, Ketua TCSC-IAKMI itu juga menyayangkan pembatalan penyederhanaan cukai rokok, meskipun celah tarifnya diperkecil.
Menurutnya, penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau secara merata bakal menjadi instrumen yang ideal untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menurunkan konsumsi sigaret di Tanah Air.
Komentar