oleh

Sidang Putusan Kasus Suteki Disertai Kegiatan Istigoshah oleh Alumni Ponpes Miftahul Ulum Panyepen

Kab. Pamekasan – Sidang kasus Ujaran Kebencian oleh Uswatus Zahra kembali digelar dengan agenda Putusan Sidang. Kegiatan persidangan disertai dengan kegiatan Istighosah dan peringatan Maulid Nabi dari para alumni dan santri Ponpes Miftahul Ulum Panyepen. Kamis (5/11/2020).

Pelaksanaan Sidang terhadap terdakwa a.n Uswatus Zahra dilakukan sehubungan dengan kasus ujaran kebencian yang dilakukan terhadap KH. Mudatsir selaku Pimponpes Miftahul Ulum Panyeppen, Kec Palengaan, Kab Pamekasan dengan menggunakan akun Facebook a.n Suteki.

Terdakwa Uswatus Zahra dinyatakan melanggar pasal 45 A ayat (2) Juncto Pasal 28 A Ayat 2 UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE Jo UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE dengan ancaman Pidana maksimal 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar.

Dalam Sidang tersebut Ketua Majelis Hakim, Sunarti memutuskan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu maupun kelompok, menolak semua pleidoi yang disampaikan oleh terdakwa, menjatuhkan pidana kurungan penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun 3 bulan, membayar denda sebanyak 10 juta rupiah atau subsider 2 bulan kurungan penjara dan membebankan biaya perkara kepada terpidana sebesar Rp, 5.000,00 rupiah.

Pasca putusan tersebut Ikatan Keluarga Alumni dan Simpatisan (IKBAS) Ponpes Miftahul Ulum Panyepen menerima putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa mendapat kurungan penjara selama 2 tahun 3 bulan.

(Pratama)

Baca juga:  P.T PPE Menyelesaikan Pengaspalan Area Sirkuit Internasional Sentul

Komentar

Kotak Berita