Jurnalgolbal.com – Habib Rizieq Shihab memberika pernyataan akan datang ke Mapolda Metro Jaya pada Sabtu Pagi hari 12 Desember 2020. Kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, Habib Rizieq diperiksa dengan status tersangka.
“Jadi begini, kemarin kan pemanggilan kedua tapi kami koordinasi dengan penyidik ada pemanggilan atau tidak. Tapi penyidik bilang tidak ada, tapi kalau beliau mau datang silakan. Sekarang dengan keadaan macam ini kami koordinasi sudah, hari Senin diperiksa tapi ketika kami berkoordinasi dengan Habib Rizieq hari Sabtu saja biar tidak simpang siur, dengan status tersangka,” ujar Sugito.
Diketahui, Habib Rizieq dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang upaya melawan petugas, pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai karantina kesehatan.
“Dan kami sudah tahu dan habib juga sudah tahu mengenai pasal 160 terkait penghasutan ini yang menjadi streching point. Bahwa ini ancaman hukumannya 6 tahun dan tentunya ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi beliau,” kata Sugito.
kuasa hukum berkoordinasi dengan kepolisian terkait pemeriksaan akan dilakukan pada Senin, 14 Desember 2020 depan. Namun, Habib Rizieq Shihab sendiri meminta diperiksa hari ini.











Komentar