Jurnalglobal.com – Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab dijatuhi sanksi denda akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).
Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin menyatakan telah menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta kepada Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab.
“Dikenakan denda. Ya, karena memang Pergubnya kan sanksi administratif sebesar Rp50 juta,” kata Arifin
Lebih lanjut, Arifin mengatakan pihaknya akan menindak siapapun yang terbukti melanggar protokol kesehatan virus corona tanpa pengecualian. Ia menilai upaya itu diperlukan untuk mencegah penyebaran virus corona di Jakarta.
“Pokoknya acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan protokol Covid maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum,” tutup Arifin.











Komentar