Kab. Sampang – LSM Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (ALPHART) melakukan aksi Unjuk Rasa kepada DPRD Pamekasan menyikapi permasalahan dalam penyaluran BPNT di wilayah Kab. Pamekasan yang meliputi penunjukan agen, pemaketan sembako, kualitas sembako, penyediaan komoditi, dan akumulasi sembako yang dinilai tidak mencapai Rp 200.000,00. Senin (19/10/2020).

Korlap Aksi, Basri menyampaikan bahwa di dalam pedoman umum program BPNT diatur secara jelas dan gamblang bahwa: agen-agen dalam perogram BPNT ini tidak boleh melakukan pemaketan sembako, tidak boleh menentukan harga sepihak dan tidak boleh menjual sembako melebihi dari harga pasaran. Dan bilamana agen-agen BPNT tersebut melakukan pelanggaran-pelanggaran diatas, maka sesuai amanah Pedum pula bahwa agen-agen tersebut harus dihentikan/diblokir, yang itu semua merupakan wewenang Bank penyalur. Oleh karenanya dalam hal ini kami minta pihak BNI selaku Bank penyalur dalam perogram BPNT ini untuk membelokir agen-agen di kecamatan kadur tersebut.

Demi terjaminnya kualitas beras dan harga satuan beras dalam program BPNT ini, maka pemerintah daerah harus mengeluarkan perda, Perbup atau minimalnya surat edaran yang dikeluarkan oleh sekda selaku ketua Tikor kabupaten yang isinya adalah : Beras dalam perogram BPNT ini harus menggunakan beras pabrikan yang bermerek paten dan ini berlaku bagi seluruh desa se kabupaten Pamekasan.
TKSK Kecamatan Kadur dan Kadinsos Pamekasan harus di ganti, karena keberadaannya tidak berguna (Samahalnya dengan tidak ada).
Ketua Komisi IV harus diganti karena telah dinilah lalai dalam melakukan fungsinya yang berupa fungsi pengawasan, serta dinilai telah melakukan pembiaran terkait semua pelanggaran dalam program BPNT ini, ungkap Basri.
Menyikapi hal tersebut Koordinator Komisi IV DPRD Pamekasan, Harun Prayitno menyampaikan bahwa apa yang menjadi tuntutan akan dibenahi secara langsung
Harapannya agar Ketua Tikor dalam hal ini Sekda Pamekasan dapat segera merealisasikan tuntutan maupun melakukan evaluasi terhadap penyaluran BPNT.
(Pratama)











Komentar