oleh

Pilkades Curang, Tersangka Dibiarkan Bebas Hingga Menghilang

Bogor – Masyarakat Desa Cadasngampar perwakilan Timses Calon Kades Lilis Saodah mendatangi Kampus Tazkia di Sentul City Bogor, Rabu (19/08). Tujuannya menanyakan keberadaan HCR (26) tersangka joki suara dugaan Pilkades curang.

Warga Desa Cadasngampar , Sukaraja Bogor yang diwakili Moni atau Jarot ( 40) dan H. Tibyani (45) diterima di lobi depan oleh pihak Tazkia Institut diwakili Farid dan Hadi bagian Humas dan Kesiswaan kampus tersebut.

Dalam dialog pak Hadi mengatakan, belum lama ini kurang lebih dua minggu lalu dia melihat ada tersangka HCR diruangan atas tempat kantor konsultan dimana tempat HCR ikut bekerja . Kamis (20/08/20)

Menurut Farid, dulu kantor konsultan tempat HCR itu bekerja di Jakarta, cuma karena pertimbangan efisensi kerja pihak Tazkia memberi kebijakan satu ruang kerja konsultan di lantai dua. Kebetulan kata pak Farid pimpinan konsultan tempat tersangka HCR berkerja itu saya kenal bernama Eky dan masih teman, cuma beberapa bulan lalu los kontak, kata Farid.

Dikatakan, kalau begitu nanti coba saya akan tanya dulu ke pimpinan tempat tersangka HCR agar mereka bisa menghadirkannya di hadapan penyidik Polres Bogor dan pihak kampus tidak selalu dibawa bawa perbuatan HCR, sebagai perbuatan pidana dan mencederai pesta demokrasi Pilkades Cadasngampar, ia sebagai joki suara dugaan Pilkades curang .

HCR menggunakan hak suara di TPS bukan haknya karena HCR memiliki KTP Kabupaten Ponegoro Jawa Timur. Selai HCR tersangka DDA (50) istri Kades Jejen yang memberikan surat undangan untuk mencoblos di Dapil dua Pilkades serempak 3 Nopember 2019 .

Boni atau Jarot dalam keterangannya menyebutkan, kami menyambangi pihak Tazkia karena pihak Timses Lilis Saodah menganggap proses penyidikan kedua tersangka berjalan delapan bulan lebih sejak Desember 2019 , belum selesai bahkan kentara prosesnya lambat, ini jadi perrtanyaan publik, ini bentuk pendidikan politik pesta demokrasi sebagai jabatan publik di tingkat desa, ujar Jarot

Baca juga:  Soal Pancasila, Yahya Zaini: Jangan Sekedar Dihafalkan, Namun Harus Diterapkan

Dugaan Pilkades curang dan carut marutnya pelaksanaan pesta demokrasi rakayat Cadasngampar, karena banyak keterlibatan oknum dalam Timses Kades terpilih Jejen, mengakiibatkan calon Kades No. 2 Lilis Saodah terzolimin kalah tipis 15 suara. Kades Jejen No. 01 mendapat 2.086 suara, Lilis Saodah 2.067 suara.

Kasus pidananya di Reskrim Polres Bogor hingga sekarang masih mengendap, sedangkan kasus perdatanya dengan perkara No. 56/ G/2020/PTUN Bandung sekarang memasukin tahapan pembuktian, dimana selaku penggugat Lilis Saodah, tergugat 1 Bupati Bogor dan tergugat Intervensi Kades Jejen. (Ireng Kece)

Komentar

Kotak Berita