BABAKANMADANG – ,Jurnalglobal-,Pembangunan Villa Caffe dan resto di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang yang memakan korban belum mengantongi izin lengkap. Setelah sebelumnya satu orang tewas tertimbun longsor dari bangunan tersebut pada Kamis, (1/10/2020) lalu.
Menurut Pengawas UPT Tata Bangunan Cibinong, Andriana, PT Pancar Pesona Indah selaku pemilik bangunan tersebut hanya memiliki Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Site Plan.
“Kami sudah melayangkan teguran satu kepada pihak PT,” ujarnya kepada awak media Bogor.(5/10)
Sementara pihak perusahaan, sambung Andriana, belum mengantongi izin lainnya seperti Izin Amdal dan IMB untuk melakukan pembangunan di atas lahan seluas hampir satu hektare tersebut.
Untuk itu, pihaknya meminta perusahaan tersebut segera melengkapi izin lainnya sebelum dimulainya kembali pembangunan tersebut.
Di tempat lain, Camat Babakan Madang, Cecep Imam menyatakan pihaknya sudah memberhentikan aktivitas pembangunan sementara dan sudah mempertemukan pihak perusahaan dengan keluarga korban.
“Saya meminta pihak perusahaan untuk bertanggung jawab kepada keluarga korban yang diawasi oleh RT, RW dan Kadus setempat,” ujarnya.
Mengingat korban adalah tulang punggung keluarga, dirinya meminta pihak perusahaan untuk memberikan jaminan hidup kepada keluarga korban.
Sementara itu, mengenai perizinan Camat mengaku pihak perusahaan telah menempuh Izin Lingkungan dan IPPT.
Namun, sambung Camat, semestinya sebelum mengantongi IMB, perusahaan jangan dulu melakukan kegiatan pembanguan
“Setelah ada kejadian seperti ini tidak bisa diasuransikan karena belum ada izinnya,” tandasnya.(rif)











Komentar